Showing posts with label Tugas PPKN. Show all posts
Showing posts with label Tugas PPKN. Show all posts
perbedaan prinsip-prinsip sistem politik demokrasi dan sistem politik Diktator (Otoriter)?

perbedaan prinsip-prinsip sistem politik demokrasi dan sistem politik Diktator (Otoriter)?

 


1. Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik dikatakan berbentuk demokrasi apabila pihak yang berkuasa terdiri atas banyak orang dan kekuasaan negara terbatas pada bidang tertentu, serta masyarakat bebas mengatur sebagian kehidupannya sendiri. Sistem politik demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

  • Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada lembaga yang berbeda.
  • Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusional.
  • Pemerintahan dijalankan berdasar hukum.
  • Pemerintahan dijalankan oleh kelompok mayoritas.
  • Pemerintahan dengan diskusi.
  • Pelaksanaan pemilu yang bebas.
  • Sistem partai adalah multipartai dan melaksanakan fungsinya.
  • Manajemen pemerintahan bersifat transparansi.
  • Pers yang bebas.
  • Hak-hak minoritas diakui.
  • Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Kebijakan publik dibuat oleh lembaga yang berwenang tanpa paksaan.
  • Penyelesaian masalah secara damai.
  • Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
  • Pengawasan terhadap administrasi negara.
  • Penempatan pejabat negara dengan merit sistem.
  • Konstitusi yang demokratis.
  • Prinsip persetujuan.
  • Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan pemerintah.

 Semua prinsip demokrasi di atas harus berjalan seimbang dan saling berhubungan agar
 tercipta sistem politik demokrasi yang kuat. Hal itu dikarenakan berjalannya satu prinsip
 akan berpengaruh terhadap prinsip yang lain. Selain itu, sistem politik demokrasi tidak
 akan tercapai jika salah satu prinsip tidak dipenuhi.

 

2. Sistem Politik Diktator (Otoriter)

Sistem politik dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

  •  Pemusatan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan oleh satu lembaga.
  •  Pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan bukan konstitusional dan ketidaksamaa di depan hukum.
  • Pembentukan pemerintahan berdasarkan dekrit bukan musyawarah.
  • Penyelenggaraan pemilu tidak demokratis.
  • Sistem partai adalah partai tunggal atau beberapa partai, tetapi hanya satu yang menonjol.
  • Manajemen pemerintahan bersifat tertutup.
  • Hak minoritas tidak diakui.
  • Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasanpers.
  • Perlindungan hak asasi manusia tidak ada.
  • Peradilan tidak bebas dan mendapat intervensi pemerintah.
  • Tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi.
  • Mekanisme kehidupan politik tidak dapat berubah, statis, dan sama.
  • Penyelesaian masalah dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
  • Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
45 Butir-butir Pedoman Pancasila

45 Butir-butir Pedoman Pancasila


Dan berikut ini 45 butir butir Pancasila yang baru sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003.

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 Penjelasan isi Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945

Penjelasan isi Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945

Pasal 28E Ayat 1
 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”



Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, nagara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan.

Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan. jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara. Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.

Negara menpunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.

Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak?

Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?

Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.

Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya.

Kebebasan memeluk agama merupakan hak universal bagi setiap manusia kepada Tuhan YME, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.

Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya.

Setiap orang bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya.l Dan tentunya orang bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke anah airnya tersebut.
 Apa saja isi undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah?

Apa saja isi undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah?

Berisi tentang:

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG


PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 24

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
 ciri-ciri masyarakat modern dan manusia modern menurut Para Ahli

ciri-ciri masyarakat modern dan manusia modern menurut Para Ahli

Nilai modern yang sangat terlihat di kehidupan individu dan masyarakat yaitu individualitas, materialistis, rasionalistas, disiplin, mengagungkan ilmu pengetahuan dan teknologi
.


Nilai tersebut telah masuk ke kehidupan masyarakat sehingga pola pikir baik itu sikap dan perilaku terbentuk oleh nilai modern tersebut dan inilah ciri manusia modern.

Ciri Manusia Modern Menurut Soerjono Soekanto, (1982)
  1. Manusia modern memiliki kepekaan terhadap masalah yang terjadi di sekitarnya dan mempunyai kesadaran bahwa masalah tersebut berhubungan dengan dirinya.
  2. Manusia modern selalu siap untuk menerima perubahan setelah ia menilai kekurangan yang dihadapinya saat itu.
  3. Manusia modern senantiasa harus menyadari potensi yang ada pada dirinya dan yakin bahwa potensi tersebut akan dapat dikembangkan.
  4. Manusia modern adalah manusia yang peka perencanaan.
  5. Manusia modern tidak pasrah pada nasib.
  6. Manusia modern selalu mempunyai informasi yang lengkap mengenai pendiriannya.
  7. Manusia modern cenderung berorientasi ke masa kini dan masa mendatang (yang merupakan suatu ‘sequence‘).
  8. Manusia modern menyadari dan menghormati hak dan kewajiban serta kehormatan pihak lain.
  9. Manusia modern adalah orang yang bersikap terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru. Tidak ada sikap apriori (prasangka).
  10. Manusia modern percaya pada keampuhan IPTEK, di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Ciri Manusia Modern Menurut Selo Soemardjan (1983)
  1. Ekonomi hampir semuanya merupakan ekonomi pasaran yang didasarkan atas penggunaan uang dan alat pembaharuan lain.
  2. Masyarakat dalam berbagai macam profesi dan keahlian masing-masing bisa dipelajari dan ditingkatkan dalam lembaga pendidikan, keterampilan dan kejuruan.
  3. Hubungan dengan masyarakat lain dilakukan secara terbuka dalam suasana saling mempengaruhi, kecuali mungkin dalam menjaga rahasia penemuan baru.
  4. Tingkat pendidikan formal adalah tinggi dan merata.
  5. Hukum yang berlaku pada pokoknya hukum tertulis sangat kompleks.
  6. Hubungan antara manusia didasarkan atas kepentingan pribadi.
  7. Kepercayaan kuat pada manfaat IPTEK sebagai sarana untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri Manusia Modern Menurut Alex Inkeles dan Afan Gaffar (1995)
  1. Bersedia menerima pengalaman baru.
  2. Mampu menyatakan pendapat dan membentuk opini mengenai persoalan apa saja yang ada dalam masyarakat.
  3. Berorientasi ke masa kini dan masa depan bukan masa lampau.
  4. Selalu berorientasi pada perencanaan.
  5. Memiliki keyakinan untuk bekerja.
  6. Percaya bahwa segala hal dan keadaan harus bisa diperhitungkan.
  7. Percaya ada harga diri dan keagungan harkat hidup dan kegunaan manusia.
  8. Percaya pada IPTEK.
  9. Percaya kepada keadilan dalam masyarakat.
Gejala-Gejala Modernisasi di Berbagai Bidang
Adapun gejala-gejala yang timbul di berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya:
  1. Bidang Sosial, Timbulnya kelompok baru di dalam masyarakat, seperti kelompok ekonomi kelas menengah dan menengah ke atas, kelompok buruh, manager, kaum intelektual, dan lainnya.
  2. Bidang Budaya, Ciri ini sangat jelas, bisa dilihat semakin luntur nya budaya tradisional karena masuknya pengaruh budaya dari luar.
  3. Bidang Ekonomi, Semakin rumit nya kebutuhan manusia modern akan barang dan jasa sehingga sektor industri perlu memproduksi barang secara besar-besaran.
  4. Bidang Politik, Semakin banyak negara yang lepas dari penjajahan dan muncul negara baru yang merdeka. Sehingga tumbuh banyak negara demokrasi, lembaga politik sehingga semakin diakuinya Hak Asasi Manusia.
Pengertian Otonomi Daerah dan Tujuan Manfaat

Pengertian Otonomi Daerah dan Tujuan Manfaat

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pengertian daerah otonom menurut para ahli:
  1. Menurut F. Sugeng Istianto, Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  2. Menurut Syarif Saleh, Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  3. Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
  4. Menurut Philip Mahwood, Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.

Penjelasan lengkap:
  1. Tujuan politik: upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif: pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
  3. Tujuan ekonomi: terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Manfaat Otonomi Daerah
Beberapa manfaat diterapkannya sistem otonomi daerah yaitu:
  • Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
  • Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
  • Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
  • Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
  • Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan.
  • Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
  • Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
  • Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom – Masih dalam seri pembahasan otonomi daerah. Seperti yang kita tahu bahwa daerah yang menjalankan otonomi daerah disebut daerah otonom. Nah terdapat hak daerah otonom yang ada di Undang-Undang Nomor 12 dan dan kewajiban daerah otonom di Pasal 22.


Hak Daerah Otonom
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pemimpin daerah.
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Memungut pajak di daerah dan retribusi daerah
  • Memperoleh bagi hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lain yang ada di daerahnya
  • Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Memperoleh hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelajari terlebih dahulu: Pengertian, Tujuan, Manfaat Otonomi Daerah