Apa saja isi undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah?
Berisi tentang:
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara
langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ditetapkan
menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 24
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka telah dilakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Berisi tentang:
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara
langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ditetapkan
menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 24
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka telah dilakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
0 Response to " Apa saja isi undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah? "
Post a Comment