Penjelasan isi Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945
Pasal 28E Ayat 1
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, nagara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan.
Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan. jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara. Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.
Negara menpunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.
Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak?
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.
Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya.
Kebebasan memeluk agama merupakan hak universal bagi setiap manusia kepada Tuhan YME, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.
Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya.
Setiap orang bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya.l Dan tentunya orang bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke anah airnya tersebut.
Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan. jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara. Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.
Negara menpunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.
Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak?
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.
Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya.
Kebebasan memeluk agama merupakan hak universal bagi setiap manusia kepada Tuhan YME, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.
Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya.
Setiap orang bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya.l Dan tentunya orang bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke anah airnya tersebut.
Pasal 28E Ayat 1
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, nagara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan.
Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan. jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara. Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.
Negara menpunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.
Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak?
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.
Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya.
Kebebasan memeluk agama merupakan hak universal bagi setiap manusia kepada Tuhan YME, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.
Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya.
Setiap orang bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya.l Dan tentunya orang bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke anah airnya tersebut.
Perlindungan dan pemajuan hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan tersebut terwujud dalam aturan hukum maupun setiap tindakan aparat negara harus menghormati hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan. jika terdapat aturan hukum atau tindakan aparat negara tidak menghormati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aturan hukum/tindakan aparat negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus ada upaya penegakan hukum atas pelanggaran UUD 1945 dan HAM yang dilakukan aparat negara. Kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti ketika terdapat pelanggaran dalam menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak boleh diskriminasi.
Negara menpunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol.
Contoh kasus yang ramai pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini, meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau tidak?
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM, pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas kebebasan beragama/kepercayaan.
Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya.
Kebebasan memeluk agama merupakan hak universal bagi setiap manusia kepada Tuhan YME, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.
Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya.
Setiap orang bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya.l Dan tentunya orang bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke anah airnya tersebut.
0 Response to " Penjelasan isi Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945"
Post a Comment