Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengertian Hak
Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkanatas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wa!ibdihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkanatas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wa!ibdihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak
bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalamkehidupan pribadi serta
kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak inimenuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi
kelompok tertentu "miskin/terasingkan dannegara beserta
parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya & Hak-hak sipil
"menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksamaupun dihukum mati, tidak di tahan
sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atasperadilan masyarakat
yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya. hak-hak politik & "menyampaikan pendapat,
berkumpul, berorganisasi, dan berserikat,mendapatkan perlakuan yang sama
di depan hukum, dan memilih dan dipilih.
Hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhikebutuhan
pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak
inimenuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi
masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh &
hak-hak ekonomi dan sosial' "untuk beker!a,mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb' hak-hak budaya
"berpartisipasidalam kegiatan budaya, menikmati kemapuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan memperolehperlindungan "undang-undang atas
hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kitasendiri "hak
cipta .Hak-hak pembangunan, hak untuk
memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. contohnya & Memperoleh lingkungan hidup yang sehat,
memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Pengertian Hak
Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkanatas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wa!ibdihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkanatas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wa!ibdihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak
bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalamkehidupan pribadi serta
kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak inimenuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi
kelompok tertentu "miskin/terasingkan dannegara beserta
parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya & Hak-hak sipil
"menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksamaupun dihukum mati, tidak di tahan
sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atasperadilan masyarakat
yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya. hak-hak politik & "menyampaikan pendapat,
berkumpul, berorganisasi, dan berserikat,mendapatkan perlakuan yang sama
di depan hukum, dan memilih dan dipilih.
Hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhikebutuhan
pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak
inimenuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi
masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh &
hak-hak ekonomi dan sosial' "untuk beker!a,mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb' hak-hak budaya
"berpartisipasidalam kegiatan budaya, menikmati kemapuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan memperolehperlindungan "undang-undang atas
hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kitasendiri "hak
cipta .Hak-hak pembangunan, hak untuk
memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. contohnya & Memperoleh lingkungan hidup yang sehat,
memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.