Factor–faktor penyebab kerusakan hutan di idonesia!
Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman kini hutan terus mengalami
degradasi fungsi dengan sangat drastis. Ancaman hutan di Indonesia yang
akan merusak ekosistem hutan dan kekayaan biologi hutan, di antaranya:
1. Pembukaan lahan perkebunan agrikultur dalam skala besar.
2. Kolonisasi
3. Illegal logging, dikenal juga perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
4. Kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba
1. Pembukaan lahan perkebunan agrikultur dalam skala besar.
2. Kolonisasi
3. Illegal logging, dikenal juga perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
4. Kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba
musin hujan.
5. Penambangan di areal hutan, yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah
5. Penambangan di areal hutan, yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah
tinggi, khususnya limbah pertambangan di sungai
dan mata air.
6. Aktivitas substansial lain, contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
6. Aktivitas substansial lain, contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
1. Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu
maupun perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan,
sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
2. Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi,
3. Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa
lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan
hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para
pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang
bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka
hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang
yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh
hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan
kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat
pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan
untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas
kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
4. Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi
untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik
untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini
kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai
ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran
antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan
posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia
untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai
pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun
sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering
hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang.
Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat
dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan
hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan
pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan
atau penambangan dengan alasan
untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi
jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara
pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan.
Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga
seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum
dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman kini hutan terus mengalami
degradasi fungsi dengan sangat drastis. Ancaman hutan di Indonesia yang
akan merusak ekosistem hutan dan kekayaan biologi hutan, di antaranya:
1. Pembukaan lahan perkebunan agrikultur dalam skala besar.
2. Kolonisasi
3. Illegal logging, dikenal juga perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
4. Kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba
1. Pembukaan lahan perkebunan agrikultur dalam skala besar.
2. Kolonisasi
3. Illegal logging, dikenal juga perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
4. Kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba
musin hujan.
5. Penambangan di areal hutan, yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah
5. Penambangan di areal hutan, yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah
tinggi, khususnya limbah pertambangan di sungai
dan mata air.
6. Aktivitas substansial lain, contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
6. Aktivitas substansial lain, contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
1. Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu
maupun perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan,
sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
2. Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi,
3. Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa
lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan
hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para
pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang
bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka
hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang
yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh
hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan
kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat
pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan
untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas
kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
4. Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi
untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik
untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini
kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai
ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran
antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan
posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia
untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai
pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun
sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering
hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang.
Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat
dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan
hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan
pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan
atau penambangan dengan alasan
untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi
jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara
pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan.
Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga
seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum
dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
0 Response to "Factor–faktor penyebab kerusakan hutan di idonesia!"
Post a Comment