Prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila?
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima
anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan
tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis.
Koperasi membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai
tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan
timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan
koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan
keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah
diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian
balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai
arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat
positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan
dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah
yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena
itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan
bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan
usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa
komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Menurut pendapat saya, keberadaan koperasi di negara kita adalah koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima
anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan
tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis.
Koperasi membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai
tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan
timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan
koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan
keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah
diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian
balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai
arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat
positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan
dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah
yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena
itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan
bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan
usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa
komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Menurut pendapat saya, keberadaan koperasi di negara kita adalah koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.