Facebook

Pengertian pengendalian konflik secara Konsiliasi Mediasi dan Arbitasi


 
a.    Konsiliasi (conciliation)

Konsiliasi (conciliation) adalah suatu bentuk pengendalian konflik sosial yang utama. Pengendalian ini terwujud melalui lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan. Pada umumnya, bentuk konsiliasi terjadi pada masyarakat politik. Lembaga parlementer yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok kepentingan akan menimbulkan pertentangan-pertentangan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, biasanya lembaga ini melakukan pertemuan untuk jalan damai.

Contoh, mempertemukan wakil buruh, perusahaan, dan jamsostek untuk saling mengungkapkan keinginan dan mencapai kesepakatan.

b.    Mediasi (mediation)

Mediasi (mediation) adalah suatu pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara membuat konsensus di antara dua pihak yang bertikai untuk mencari pihak ketiga yang berkedudukan netral sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Pengendalian ini sangat berjalan efektif dan mampu menjadi pengendalian konflik yang selalu digunakan oleh masyarakat.

Contoh, pada konflik berbau sara di Poso, dimana pemerintah menjadi mediator menyelesaikan konflik tersebut tanpa memihak satu sama lainnya.

c.    Arbitrasi (arbitration)

Arbitrasi (arbitration) adalah pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa hadirnya pihak ketiga yang memberikan keputusan untuk menyelesaikan konflik. Ketiga jenis pengendalian konflik ini memiliki daya kemampuan untuk mengurangi atau menghindari kemungkinan terjadinya ledakan sosial dalam masyarakat.

Contoh, masalah antara karyawan dan perusahaan tentang gaji. Masalah ini bisa diatasi dengan meminta bantuan pemerintah yang kemudian menetapkan upah minimum.selengkapnya download 



http://adf.ly/Y9iSM

 
a.    Konsiliasi (conciliation)

Konsiliasi (conciliation) adalah suatu bentuk pengendalian konflik sosial yang utama. Pengendalian ini terwujud melalui lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan. Pada umumnya, bentuk konsiliasi terjadi pada masyarakat politik. Lembaga parlementer yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok kepentingan akan menimbulkan pertentangan-pertentangan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, biasanya lembaga ini melakukan pertemuan untuk jalan damai.

Contoh, mempertemukan wakil buruh, perusahaan, dan jamsostek untuk saling mengungkapkan keinginan dan mencapai kesepakatan.

b.    Mediasi (mediation)

Mediasi (mediation) adalah suatu pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara membuat konsensus di antara dua pihak yang bertikai untuk mencari pihak ketiga yang berkedudukan netral sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Pengendalian ini sangat berjalan efektif dan mampu menjadi pengendalian konflik yang selalu digunakan oleh masyarakat.

Contoh, pada konflik berbau sara di Poso, dimana pemerintah menjadi mediator menyelesaikan konflik tersebut tanpa memihak satu sama lainnya.

c.    Arbitrasi (arbitration)

Arbitrasi (arbitration) adalah pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa hadirnya pihak ketiga yang memberikan keputusan untuk menyelesaikan konflik. Ketiga jenis pengendalian konflik ini memiliki daya kemampuan untuk mengurangi atau menghindari kemungkinan terjadinya ledakan sosial dalam masyarakat.

Contoh, masalah antara karyawan dan perusahaan tentang gaji. Masalah ini bisa diatasi dengan meminta bantuan pemerintah yang kemudian menetapkan upah minimum.selengkapnya download 



http://adf.ly/Y9iSM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian pengendalian konflik secara Konsiliasi Mediasi dan Arbitasi"

Post a Comment